Menuju konten utama

Remisi Ahok Masih Tunggu Keputusan Kemenkumham

Ahok dapat remisi dengan syarat konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya.

Remisi Ahok Masih Tunggu Keputusan Kemenkumham
basuki Tjahaya Purnama di Launching Tirto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan pengurangan menjalani masa pidana (remisi) yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Dengan syarat [dapat remisi] Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan usulan remisi Natal 2018 yang diberikan kepada Ahok merupakan haknya sebagai warga binaan.

"Sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," ucapnya.

Ade mengungkapkan Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Penahanannya sendiri terhitung sejak 9 mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018, mantan Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan mendapatkan remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Menurut Ade, pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, lanjutnya, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Baca juga artikel terkait AHOK BEBAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno