Menuju konten utama

Realisasi Cukai Tembakau Meroket Rp18,4 T, Ini Penyebabnya

Kemenkeu mencatat realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp18,41 triliun.

Realisasi Cukai Tembakau Meroket Rp18,4 T, Ini Penyebabnya
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp18,41 triliun, atau meningkat sebesar 4,97 persen selama Januari 2023. Peningkatan ini seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 10 persen di awal tahun.

"Kalau kita lihat dari sisi produktif hasil tembakau produksi rokok menurun 1,5 persen. Tetapi penerimaan cukainya naik 4,9 karena memang ada kenaikan tarif," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (22/2/2022).

Sri Mulyani menuturkan tujuan dari kenaikan cukai rokok yaitu menurunkan dari sisi produksinya. Dia menilai langkah menaikkan tarif cukai rokok tahun ini sudah memenuhi tujuan.

"Cukai ini menurunkan produksi. Jadi dari sisi ini sebetulnya sudah terpenuhi tujuannya," ujar dia.

Produksi hasil tembakau selama Januari 2023 tercatat hanya mencapai 15,6 miliar batang. Ini lebih rendah jika dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya sebanyak 15,8 miliar batang.

Bendahara Negara itu menyebut, produksi rokok hasil tembakau yang menurun terutama terjadi pada golongan I dan II. Sedangkan golongan III produksinya justru melesat.

Hal ini disebabkan karena SKM I dan II yang rata-rata tarif cukainya meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) pada tahun depan dan 2024. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan cukai karena angka konsumsi rokok yang tinggi. Saat ini, rokok adalah konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, maka otomatis akan berdampak kepada kenaikan harga jual rokok. Baik ada di warung atau pedagang kaki lima hingga di pusat perbelanjaan.

"Jadi kita melihat pada saat menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi terutama untuk golongan I dan II akan terlihat produksinya menurun. Sedangkan golongan 3 yang mayoritas adalah untuk masyarakat yang kenaikan tarifnya sangat kecil maka produksi rokoknya ke melonjak tinggi mencapai 51 persen," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin