Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah mengambil langkah taktis untuk membebeskan 10 warga negara Indonesia yang diduga disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Pemerintah didesak mengambil langkah cepat karena pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari untuk menebusnya.