Setelah sebulan lebih Indonesia diserang pandemi COVID-19, Presiden Jokowi tak mengizinkan kepala daerah melakukan lockdown. Rakyat berinisiatif lockdown lokal di wilayah masing-masing.
Pasien positif COVID-19 per 30 Maret mencapai 1.414 kasus. Presiden Jokowi pun membuka peluang kebijakan pembatasan sosial berskala besar diikuti dengan status “darurat sipil.”
Pemerintah daerah dianggap lebih peka karena menetapkan lockdown. Mereka dinilai tidak terlalu memperhitungkan kalkulasi untung rugi dan lebih memprioritaskan keselamatan warga.
Relaksasi kredit untuk meringankan kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Corona COVID-19 dianggap masih prematur karena petunjuk pelaksanaan belum jelas.