"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Tapi pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang-orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," tegas Asludin.
JPU mengatakan Aman terbukti bersalah telah melakukan tindakan terorisme dan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.