Selama masa larangan mudik 2021, Dishub DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan pada 6-17 Mei di semua moda angkutan hingga mobil pribadi.
Pemprov DKI Jakarta membuat perkecualian bagi profesi advokat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham tidak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).