Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan Adranacus terbukti melanggar Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.
"Maka tentu penasehat hukum hanya berasumsi dengan pendapatnya sendiri tanpa dasar saksi yang melihat, mendengar atau mengalami kejasian tersebut," ujar Titiek.
JPU tidak memiliki dasar yang kuat dalam penerapan Pasal 338 KUHP dengan tak menghadirkan tiga kesaksian orang, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura.
Iwan mendengar korban mengatakan sesuatu kepadanya. "Ini lebaran, kambing," kata Iwan menirukan korban. "Ngomongnya cepat sekali. Terus saya jawab 'saya bukan kambing'," kata Iwan.
Analisis Puslabfor soal bercak darah di Mobil Iwan Adranacus menyimpulkan Korban dilindas. Hal ini disampaikan Ahli Puslabfor saat bersaksi di persidangan Iwan Adranacus.