Indeks Sidang Iwan Adranacus
Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara pada Iwan Adranacus
Majelis hakim menilai kasus Iwan Adranacus bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas.
Iwan Adranacus, Bos Indaco Penabrak Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan Adranacus terbukti melanggar Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.
Sidang Vonis Iwan Adranacus Digelar Hari Ini di PN Surakarta
Sidang pembacaan vonis atas terdakwa Iwan Adranacus dalam kasus pembunuhan yang direncanakan digelar hari ini di PN Surakarta.
Jaksa Sebut Pengaacara Iwan Adranacus Hanya Berasumsi
"Maka tentu penasehat hukum hanya berasumsi dengan pendapatnya sendiri tanpa dasar saksi yang melihat, mendengar atau mengalami kejasian tersebut," ujar Titiek.
Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara Iwan Ajukan Pledoi
JPU tidak memiliki dasar yang kuat dalam penerapan Pasal 338 KUHP dengan tak menghadirkan tiga kesaksian orang, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura.
Sidang Tuntutan Iwan Adranacus Ditunda Lagi, Jaksa "Masuk Angin"?
Saat pembuktian, Jaksa mengaku yakin dengan dakwaan mereka. Tapi jaksa seperti tampak ragu saat sidang mulai masuk ke tahap penuntutan.
Sidang Tuntutan Iwan Adranacus Ditunda Pekan Depan
"Alasannya cuma satu, tuntutan belum siap," kata JPU
Iwan Adranacus Menyangkal Telah Menabrak Eko Prasetio
"Kami [Iwan] berkali-kali menyampaikan kepada penyidik, bukan kami yang menabrak," kata Iwan.
Iwan Adranacus Pertama Kali Emosi Saat Disebut Kambing oleh Korban
Iwan mendengar korban mengatakan sesuatu kepadanya. "Ini lebaran, kambing," kata Iwan menirukan korban. "Ngomongnya cepat sekali. Terus saya jawab 'saya bukan kambing'," kata Iwan.
Ahli Psikologi Sebut Iwan Adranacus Punya Karakter Reaksioner
Kata Dartono, Iwan relatif kurang mempertimbangkan akibat dari perilaku dan perbuatannya.
Analisis Labfor Soal Darah di Mobil Iwan Adranacus: Korban Dilindas
Analisis Puslabfor soal bercak darah di Mobil Iwan Adranacus menyimpulkan Korban dilindas. Hal ini disampaikan Ahli Puslabfor saat bersaksi di persidangan Iwan Adranacus.
Kecepatan Mobil Iwan Adranacus Saat Tabrak Korban di Atas 50 Km/Jam
Ahli dari Puslabfor Polda Jateng memperkirakan kecepatan Mobil Iwan Adranacus saat menabrak Eko Prasetio melebihi 50 kilometer per jam.