Kementerian Sosial melakukan sosialisasi program sembako yang merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) senilai Rp150.000 yang disalurkan melalui mekanisme uang elektronik kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli komoditas bahan pangan yang telah ditentukan dan tidak dapat diambil tunai.