Menurut Kombes Pol Artanto, tindakan yang diambil polisi sesuai dengan protap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian dalam perkap nomor 1 tahun 2009.
Rute alternatif yang bisa ditempuh apabila menuju ke Demak, Kudus, dan sekitarnya, adalah melalui Jalan Majapahit ke arah Penggaron, kemudian Mranggen.