Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil membekuk agen penyalur dua ABK diduga memperdagangkan orang dengan cara merekrut yang disertai penipuan berupa iming-iming gaji besar.
Penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.