Kini jeda sif kerja ini telah diubah menjadi tiga jam yakni sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Penumpang LRT diwajibkan mengenakan masker dan tidak diperkenankan berbicara atau melakukan pembicaraan melalui telepon seluler saat berada di dalam kereta.
Kapasitas penumpang KRL Jabodetabek masih dibatasi maksimal menjadi 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antarpenumpang KRL meski sudah ada relaksasi aturan dari Kemenhub.
Sejumlah ketentuan baru dalam SE itu, yakni mewajibkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, tidak membolehkan masyarakat untuk keluar karantina hingga hasil PCR keluar.
Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta menilai perpanjangan menjadi PSBB Transisi bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap COVID-19 dibuat dengan cara terukur.