Menuju konten utama

Kapasitas KRL Tetap Ikut Permenhub, Meski Boleh Angkut 50 Persen

PT KCI tetap mengacu pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan jumlah penumpang KRL maksimal 30-40 persen.

Kapasitas KRL Tetap Ikut Permenhub, Meski Boleh Angkut 50 Persen
Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan tak mengikuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal aturan jumlah penumpang KRL yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, PT KCI mengklaim jumlah penumpang KRL tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang hanya mengizinkan maksimal 30-40 persen.

“Walaupun Pemprov DKI mengizinkan 50 persen untuk kapasitas transportasi publik, PT KCI mengikuti aturan dari Kementrerian Perhubungan yang mengizinkan untuk melayani 35–40 persen dari kapasitas per kereta,” kata kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba kepada Tirto, Senin (8/6/2020).

Pada masa PSBB transisi ini, memang PT KCI meningkatkan kapasitas penumpang. Jika selama PSBB dapat melayani 60 penumpang per kereta, tetapi pada masa transisi ini, PT KCI dapat melayani 74 penumpang per kereta.

“Agar batasan ini dapat diterapkan, upaya yang kami lakukan adalah pembatasan masuk stasiun dan KRL sehingga pengguna di stasiun-stasiun berikutnya juga dapat terlayani,” ucapnya.

Kemudian kata dia, untuk jarak antara kereta di lintas yang padat seperti Lintas Bogor, telah dimaksimalkan hingga lima menit sesuai infrasktur perkeretaapian yang tersedia.

PT KCI, kata Anne mengakui pembatasan masuk ke stasiun menyebabkan adanya antrean panjang pada jam-jam sibuk. Apalagi banyak masyarakat yang sudah kembali bekerja di kantornya.

Menurut Anne banyak pula pengguna KRL yang baru kembali menggunakan KRL setelah beberapa bulan beraktivitas dari rumah, sehingga belum terbiasa dengan protokol kesehatan yang sudah diterapkan selama masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, PT KCI telah mempersiapkan beberapa tahapan operasional dan layanan hingga nanti keadaan dinyatakan dapat kembali normal sepenuhnya.

Misalkan peningkatan kapasitas angkut KRL yang diizinkan, namun dengan memperketat kelengkapan kesehatan yang harus dipenuhi pengguna saat naik KRL, antara lain pelindung wajah atau faceshield dan baju lengan panjang.

“Tahapan yang dirancang ini merupakan antisipasi volume penumpang yang terus meningkat setiap harinya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB TRANSISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto