Polisi menangkap pelaku bersama korban yang masih berstatus sebagai pelajar pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di D'Arcici Hotel, Jakarta Utara.
Menurut Yohana, sejumlah media terlalu menyudutkan perempuan dalam memberitakan kasus tersebut. Sementara pengguna jasa prostitusinya, tidak mendapat ekspose yang setimpal.
Pria yang mencari seks dengan membayar sering dilihat sebagai "ketidaktahuan tentang bagaimana memiliki hubungan sehat yang dapat menggantikan ketergantungan mereka pada seks komersial."
“Karena pemilik tidak khusus menyediakan aplikasi medsos untuk sang muncikari karena itu menghilangkan (unsur kesalahan) dari kejahatan,” ujar Abdul Fickar.
Polisi mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sedang sudah ditahan di Mapolda Jatim.