LBH Makassar menilai polisi terburu-buru dalam kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur karena tak menjadikan keterangan korban sebagai bukti yang paling utama.
'Lidya' narasumber berita dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, dilaporkan oleh mantan suaminya karena dianggap mencemarkan nama baik.