Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, verifikasi faktual berbasis sensus akan diberlakukan pada setiap data syarat dukungan calon kepala daerah independen.
Menurut Hasyim Asyari, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyebutkan caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat hak & kewajiban konstitusional.