Kemenko Perekonomian tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai standar bagi enam UU yang mengatur perizinan usaha sebagai langkah untuk memangkas birokrasi perizinan usaha yang berbelit-belit. Selain itu, PP ini juga akan mengantisipasi kebiasaan perubahan aturan seiring dengan pergantian pejabat di birokrasi.