LBH Makassar menilai polisi terburu-buru dalam kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur karena tak menjadikan keterangan korban sebagai bukti yang paling utama.
Sudah lebih dari sekali polisi setop penyelidikan kasus pemerkosaan oleh ayah pada 3 anak kandungnya di Luwu Timur, dengan dalih tiada tanda pencabulan.