Hakim akhirnya memutuskan kesaksian Putri Candrawathi tentang konten pelecehan seksual digelar tertutup. Sementara kesaksian lainnya diperbolehkan terbuka.
Wamenag menjabarkan siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang tidak seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan.
Menurut Jazilul kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih sebatas omongan sehingga Komnas HAM harus berikan bukti lengkap ke polisi.