Pasien positif COVID-19 berjenis kelamin perempuan ini telah ditanyatakan dalam kondisi yang semakin membaik dan diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri.
BPOM memberikan penjelasan resmi mengenai status penggunaan obat Dexamethasone, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk pengobatan pasien positif corona di Indonesia.
Pasien yang hasil tesnya reaktif COVID-19 sempat dirawat di ruang isolasi di Kota Bengkulu diminta membayar uang sebesar Rp6,7 juta oleh RSUD M Yunus Bengkulu.
Seorang nenek berusia 100 tahun bernama Kamtin, warga asal Surabaya, Jawa Timur dinyatakan sembuh dari COVID-19 dan menjadi penyintas tertua di Indonesia.