Para jemaah Ahmadiyah telah mencampuradukan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB.
Ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Agama di RKUHP dinilai tidak memenuhi kaidah hukum. Pasal-pasal di RKUHP tersebut juga membuka pintu diskriminasi.
Salah satu saksi ahli di sidang gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 atau UU Penodaan Agama di MK berpendapat ajaran Ahmadiyah layak dianggap sesuai dengan ajaran Islam.