Sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Yogyakarta dilarang menolak pengobatan dan perawatan terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2016.
Sekretaris KPAP Rohana Manggala mengatakan pertemuan pihaknya dengan Dinas Sosial dilakukan untuk merespon tingginya Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di DKI Jakarta.