Pencemaran Sungai Cileungsi belum bisa ditangani daerah, Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil alih kasus karena skala kasus besar dan mendesak.
"Kita masih kasih waktu mereka tiga bulan, tapi dari sekarang tetap masih kami periksa, kalau masih ada yang buang kita tindak," ujar Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.