Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika tidak dilakukan izin perpanjangan, maka dapat digunakan yang lain, begitu bunyi peraturannya.
Makam Nunuk Suartini (63), warga Desa Ngares Kidul, Mojokerto, terpaksa harus dibongkar karena mendapat protes keras dari warga sekitar karena berada di pemakaman "tanah wakaf muslim."
YLBHI menyatakan pemerintah daerah, hingga level desa, harus menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang yang memperbolehkan warga dari semua agama dikebumikan di sana.