Sidang praperadilan kasus dugaan dana hibah di Kadin Jatim pada Senin (12/4/2016) di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) telah memenangkan La Nyalla Matalitti. Dengan keputusan tersebut maka status tersangka, pencekalan, dan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) La Nyalla telah gugur.