tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memenuhi janjinya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada La Nyalla Mattalitti setelah kalah dalam sidang praperadilan pada Selasa lalu.
Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Rabu (13/4/2016) meneken Sprindik baru untuk La Nyalla tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016 yang isinya menetapkan Ketua Kadin Jatim itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
"Ya benar sudah dikeluarkan Sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu .
Sehari lalu Maruli menyatakan pihaknya akan mengeluarkan Sprindik baru kepada La Nyalla setelah pihaknya kalah dalam sidang praperadilan. “Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan Sprindik,” katanya.
Maruli menjelaskan Sprindik baru yang dikeluarkan hari ini masih tentang dugaan korupsi yang sama termasuk pemeriksaan saksi dan ahlinya sama dengan perkara sebelumnya.
Pemeriksaan saksi, kata dia, sudah dimulai sejak Rabu (13/4). "Tidak jadi masalah kita buat Sprindik baru dengan perkara yang sama, karena tidak ada aturan yang melarang itu kepada penyidik," katanya.
Selain itu, kata dia, perkara itu juga belum sampai ke pengadilan alias masih di praperadilan atau belum ke masalah pokok materi. "Kemarin itu (praperadilan) masih di tahap administratif saja, perkara belum diperiksa," katanya.
Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan putusan itu, Maruli mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon.
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.
Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
(ANT)