Klasifikasi kota berdasarkan keberadaan pusat pelayanan terbagi atas tiga jenis yakni monosentris, polisentris, dan metropolitan. Berikut perbedaannya.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.