Para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal mereka tidak beragama.
Polri menyatakan para penghayat kepercayaan tetap bisa mengikuti seleksi anggota kepolisian meski mereka tidak menganut agama yang resmi diakui negara.
Bagi para penghayat, digantinya kolom "agama" menjadi "kepercayaan" di KTP merupakan kemajuan berharga. Meski mungkin akan tetap ada masalah di kemudian hari.
Dirjen Dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan lembaganya telah menjalankan putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.