Go-Jek pada Sabtu (4/5/2019) telah mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula karena penetapan tarif batas atas bawah dari Kemenhub masih uji coba.
Menhub Budi Karya Sumadi akan menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait biaya jasa ojek online yang mengalami kenaikan dengan evaluasi setelah seminggu penerapan aturan tarif ojek online.
Menhub Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat pengguna ojek online bahwa mulai Rabu (1/5/2019), aturan soal kenaikan tarif akan efektif diberlakukan.
Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.