Kemenkominfo akan memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat kepada Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).
Menkominfo Rudiantara mengaku pemerintah bisa memblokir pesan hoaks berantai berkaitan dengan masalah Papua dan bisa langsung menindak hukum bila terbukti.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan Kemenkominfo masih terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.
Rudiantara mengatakan perlu duduk bareng untuk membicarakan perihal rencana KPI yang hendak mengawasi media baru seperti Netflix, Iflix, Youtube, dan sejenisnya agar bisa sama-sama menemui kesepakatan.
Kemenkominfo menyampaikan perlu adanya pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook usai KPI mengeluarkan pernyataan akan mengawasi konten yang mengandung pornografi.
Kemenkominfo menilai konten radikalisme yang berkeliaran di ranah digital sama membahayakannya bagi masyarakat dengan konten asusila, salah satunya berbentuk pornografi.
Pemerintah akan mengatur IMEI ponsel. Nantinya orang harus menghubungkan kartu SIM-nya dengan IMEI ponsel yang ia beli melalui MSISDN. Bagaimana dengan keamanan data privasinya?