Untuk efisiensi waktu, kuasa hukum Sespri Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening meminta penyidik Polda Metro Jaya ke Jayapura karena ada 20-an saksi lain terkait laporan pemukulan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pegawai KPK yang diduga sebagai korban penganiayaan pihak Pemprov Papua dilakukan di gedung KPK sebagai koordinasi.
Pihak kepolisian menyatakan tidak mempermasalahkan pemeriksaan kedua pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan Pemprov Papua dilaksanakan di kantor KPK.
KPK menyebutkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pemprov Papua terhadap dua pegawainya saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh Pemprov Papua tidak jadi datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.