Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi kepada bupati/wali kota tentang pencegahan konflik sosial terkait adanya kasus penolakan pendatang Non-Muslim di Kabupaten Bantul.
Menteri Agama RI Lukman Hakim menyatakan kasus diskriminasi agama di Yogyakarta sudah selesai dan pihaknya memastikan situasi serupa tidak terjadi di daerah lain dengan terus memantau.
Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta lebih tegas terkait aturan permukiman warga yang memuat eksklusi sosial berdasar agama seperti kasus Slamet Jumiarto yang ditolak warga Dukuh Karet, Bantul, DIY.
Juru Bicara PSI, Muannas Alaidid mengatakan, tindakan penolakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan, karena semua warga negara punya hak yang sama dan setara.
Warga RT 08 Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta menolak pendatang baru beragama selain Islam untuk tinggal di daerah pedukuhan tersebut.
Ketua PSI Grace Natalie menilai saat ini sedang terjadi fenomena "normalisasi intoleransi" karena banyak politikus dan pejabat tidak bersikap tegas menentang tindakan kelompok intoleran.
Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta tidak menemukan aturan kewajiban siswi mengenakan jilbab di SMPN 8 Yogya, tapi ada kekeliruan tata tertib yang menghilangkan opsi busana siswi.
Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta menunjukkan guru yang disurvei, separuhnya punya opini intoleran terhadap pemeluk agama selain Islam.