"Hakimnya seorang perempuan yang mestinya punya perspektif lebih sebagai seorang perempuan dalam posisi seperti Nuril, tapi malah ambil keputusan yang jauh tidak memiliki perspektif terhadap perempuan," kata kuasa hukum Baiq Nuril.
ICJR menilai kasus pidana pelanggaran UU ITE yang dikenakan terhadap Baiq Nuril muncul karena masih ada pemahaman berbeda terhadap regulasi itu di lingkup peradilan.