Harga karet semakin terpuruk sejak diterapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)10 persen. Lagi-lagi petani karet jadi korban. Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itulah yang pas disematkan kepada para petani karet di negeri ini.
Anjloknya harga karet dunia yang menyebabkan harga karet hasil sadapan mereka jatuh, ternyata diperparah adanya peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen nilai ini dirasa sangat besar bagi para petani karet indonesia.