KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka termasuk mantan Ketum PP Romahurmuziy dalam kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kemenag, hari ini, Kamis (21/3/2019).
Menurut BPN, kasus jual beli jabatan di kementerian ini bukan karena partai politik. Melainkan dari sistem perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai.