Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghirup inhaler bagi orang yang puasa. Sebagian ulama membolehkan, tetapi yang lainnya menilai aktivitas itu membatalkan puasa.
Setiap muslim yang sedang sakit dengan kondisi berat diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa Ramdhan. Namun, ketika sudah sembuh, ia diharuskan mengganti atau meng-qadha puasa.