Majelis Hakim MK menilai dalil kubu Prabowo-Sandi, bahwa perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di sekitar 5.268 TPS adalah mustahil terjadi, tidak terbukti.
Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.
Majelis hakim MK menilai dalil Kubu Prabowo-Sandiaga, soal dugaan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri terkait dengan politik uang di Pilpres 2019, tidak bisa diterima.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap menerima permohonan perbaikan yang baru dimasukkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.
Hakim MK mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa serta merta membuktikan ada kecurangan yang menguntungkan salah satu pihak.
Feri (45) yakin MK akan memenangkan gugatan Prabowo-Sandi. Menurutnya, bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres lalu sudah dipaparkan gamblang di hadapan hakim MK.
Anwar Usman juga mengatakan pihaknya telah berijtihad dan berusaha maksimal dalam mengambil putusan yang didasari fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.