Pemerintah memperlonggar batas defisit APBN melampaui 3 persen hingga 2023. Kebijakan ini dinilai akan jadi bumerang jika pemulihan ekonomi berlangsung lambat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang pelebaran defisit di awal tahun 2020, sebagai bentuk antisipasi terhadap perlambatan ekonomi menggunakan APBN.