Nenek moyang etnis Cina Han, Jepang, dan Korea berasal dari leluhur yang sama pada 3000 sampai 3600 tahun yang lalu ketika Cina diperintah dinasti Shang.
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, maka ia menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
WNA Cina di Cianjur, Jawa Barat, bisa memiliki KTP asal memenuhi sejumlah persyaratan mulai memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun hingga sudah menikah.