Setelah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta pada tahun 2012, muncul gejolak di bidang pertanahan. Sejumlah warga di Yogyakarta resah karena khawatir kehilangan tanahnya. Sebab, pasca UU Keistimewaan, dilakukan reinvetarisasi tanah milik Keraton Yogyakarta.