Plt Kepala Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi online di wilayah setempat dapat segera memenuhi seluruh aspek legalitas.
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan atas insiden yang menimpa sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta minggu malam lalu.
KPPU minta pemerintah membatalkan tiga poin aturan di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada dan kewajiban taksi online punya STNK atas nama badan hukum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.
Pengemudi dan konsumen keberatan. Pengusaha taksi online menolak, sementara Organda mendukung. YLKI justru menyoroti masih banyaknya celah yang akan merugikan konsumen.
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Kemenhub menilai selama ini pengguna taksi online menjadi korban ketika perusahaan taksi tersebut menaikkan harga sesukanya. Karenanya, pemerintah mulai mengatur tarif taksi online yang dimaksudkan untuk melindungi konsumen.
Di Indonesia, keberadaan taksi online mulai diatur dan dibuatkan dasar hukumnya. Aturan itu membuat taksi online tak ubahnya taksi konvensional. Bagaimana taksi online diatur di negara-negara lain?