Indeks Aturan Taksi Online
Dishub DIY Imbau Taksi Online Patuhi Aspek Legalitas
Plt Kepala Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi online di wilayah setempat dapat segera memenuhi seluruh aspek legalitas.
Aturan Baru Taksi Daring akan Dievaluasi Enam Bulan ke Depan
Pemerintah sendiri mengaku akan lebih proaktif dalam mendengarkan masukan ataupun keluhan dari masyarakat terkait pelayanan taksi daring.
Sultan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Insiden Taksi Online
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan atas insiden yang menimpa sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta minggu malam lalu.
Kemenhub Tetapkan Status Legal Bagi Transportasi Online
Transportasi online ditetapkan berstatus legal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Rekomendasi KPPU Soal Permenhub Dukung Transportasi Online
KPPU minta pemerintah membatalkan tiga poin aturan di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada dan kewajiban taksi online punya STNK atas nama badan hukum.
Menhub Lakukan Sosialisasi Ketentuan Baru Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.
KPPU Mulai Selidiki Tarif Predator Taksi Online
KPPU menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh pengusaha taksi online.
Suara-suara Pendukung dan Penolak Aturan Baru Taksi Online
Pengemudi dan konsumen keberatan. Pengusaha taksi online menolak, sementara Organda mendukung. YLKI justru menyoroti masih banyaknya celah yang akan merugikan konsumen.
Luhut: Jika Menolak Aturan, Taksi Online Harus Hengkang
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Lindungi Konsumen, Kemenhub Atur Tarif Taksi Online
Kemenhub menilai selama ini pengguna taksi online menjadi korban ketika perusahaan taksi tersebut menaikkan harga sesukanya. Karenanya, pemerintah mulai mengatur tarif taksi online yang dimaksudkan untuk melindungi konsumen.
Ramai-ramai Melegalkan Taksi Online
Di Indonesia, keberadaan taksi online mulai diatur dan dibuatkan dasar hukumnya. Aturan itu membuat taksi online tak ubahnya taksi konvensional. Bagaimana taksi online diatur di negara-negara lain?