Kejaksaan menyita 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi, di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terkait korupsi Jiwasraya.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekitar Rp12,157 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah menilai pelaporan Dirut Jiwasraya Hexana merupakan hak Benny Tjokro. Nantinya kepolisian dan pengadilan yang akan menentukan nasib laporan itu.