tirto.id - Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 8 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/9/2020) pukul 12.30 WIB melalui portal prakerja.go.id.
Syarat untuk bisa mengikuti Program Prakerja ini yaitu Anda adalah warga negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Program ini juga terbuka untuk pekerja yang di PHK, dampak dari pandemi Covid-19. Anda yang tak lolos Prakerja Gelombang 7 bisa mengikuti pendaftaran Gelombang 8.
Cara mengikuti Prakerja Gelombang 8 bagi yang tak lolos gelombang sebelumnya yakni dengan login menggunakan email yang telah terdaftar dan selanjutnya pilih Gabung untuk mengikuti Gelombang 8. Anda tak perlu membuat aku lagi.
Sementara bagi Anda yang baru mendaftar Prakerja Gelombang 8, wajib membuat akun terlebih dahulu di portal Prakerja.go.id. Berikut tahapan pendaftaran Prakerja dari buat akun hingga mengecek pengumuman hasil seleksi.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 8
Berikut tahapan pendaftaran Kartu Prakerja dengan membuat akun di prakerja.go.id:
- Masuk ke situs pendaftaran di https://www.prakerja.go.id.
- Masukkan nama lengkap, e-mail yang masih aktif dan kata sandi baru.
- Cek e-mail dari Panitia Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.
- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun Anda, Anda akan masuk ke dashboard akun;
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya;
- Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP Anda;
- Lakukan verifikasi nomor handphone;
- Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda;
- Klik Verifikasi;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar;
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke;
- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Klik Mulai Tes Sekarang;
- Setelah mengisi tes Prakerja, hasil tes akan dievaluasi. Anda diimbau menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh;
- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik Gabung;
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya;
- Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Anda selesai.
Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang. Jika tak lolos, Anda bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
Tips Lolos Prakerja Gelombang 8
Agar lolos program Prakerja gelombang 8, pelamar harus lolos beberapa layer verifikasi data, mulai dari verifikasi email, nomor ponsel, NIK, usia hingga riwayat pendidikan.
Gunakan email dan nomor ponsel yang masih aktif. Setelah memastikan sudah memenuhi ketentuan, yang terakhir yaitu kuota gelombang. Tak jarang peserta tak dapat bergabung dengan Prakerja karena kuota gelombang penuh.
Setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. Pada saat Anda melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Editor: Agung DH