Menuju konten utama

PPKM Level 1 se-Indonesia Diperpanjang, Level 2 Hanya Teluk Bintuni

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia diperpanjang mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

PPKM Level 1 se-Indonesia Diperpanjang, Level 2 Hanya Teluk Bintuni
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Hal itu lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di Level 2 yaitu Teluk Bintuni, Papua. Sementara 128 kabupaten/kota di Jawa Bali dan 385 kabupaten/kota di luar Jawa Bali berada pada PPKM Level 1.

"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas, indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Oleh karena itu, daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

"Namun, saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19, ucapnya.

Selain itu, PPKM kali ini merelaksasi kebijakan pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga di dalam Inmendagri kali ini, pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni-15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional. Hal itu atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi.” kata Safrizal.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan