tirto.id - PPDB Madrasah DKI 2022 akan dibuka masa pendaftarannya di awal Juni hingga Juli 2022. Namun, sebelum itu ada tahap pra pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta yang akan dimulai dari tanggal 25 Mei hingga 6 Juni 2022. Di tahap pra pendaftaran, peserta melakukan pengajuan akun.
Melalui PPDB online ini, Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta menggelar penerimaan peserta didik baru jenjang Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTSN), serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Setelah melakukan pengajuan akun, peserta PPDB Madrasah DKI 2022 harus melewati sejumlah tahapan dalam pendaftaran online. Tahapan-tahapan itu adalah aktivasi token/PIN, pendaftaran dan pemilihan madrasah tujuan.
Apabila dinyatakan lolos seleksi dalam pengumuman hasil PPDB Madrasah DKI 2022, peserta wajib melaksanakan lapor diri secara online. Tahap berikutnya adalah pemberkasan dokumen yang akan berlangsung madrasah tujuan secara offline.
Berikut link informasi jadwal PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MAN, MTSN, dan MIN:
Syarat Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022
Ada sejumlah ketentuan terkait peserta dan persyaratan di tahap pra pendaftaran atau pengajuan akun guna mengikuti PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MAN, MTSN, hingga MIN. Sementara itu, jadwal pengajuan akun pada 25 Mei hingga 6 Juni 2022.
Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB Madrasah DKI 2022 bisa warga yang berdomisili di kawasan DKI Jakarta maupun luar wilayah ibu kota. Demikian juga lokasi sekolah asal peserta PPDB, bisa di DKI maupun luar Jakarta.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah DKI 2022, berikut ini ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan proses pengajuan akun untuk pendaftaran calon siswa MAN, MTSN, dan MIN di ibu kota.
1. Ketentuan peserta PPDB Madrasah DKI 2022:
- Peserta berdomisli di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta;
- Peserta berdomisli di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
- Peserta berdomisli di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di DKI Jakarta;
- Peserta berdomisili di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
- Peserta lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun;
- Peserta asal sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, atau Kemendikbudristek, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
- Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh peserta/orang tua/wali dengan menginput data peserta ke database Sistem PPDB;
- Peserta yang tidak melakukan prapendaftaran (pengajuan akun), tidak dapat ikut PPDB.
2. Syarat umum peserta PPDB Madrasah DKI 2022
a. Jenjang MIN
- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar).
- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional).
- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp10.000.
- Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.
b. Jenjang MTSN
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022.
- Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.
c. Jenjang MAN
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.
3. Dokumen persyaratan pengajuan akun (diunggah online)
a. Jenjang MIN
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali peserta yang bermaterai Rp10.000.
b. Jenjang MTSN
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
- Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI).
c. Jenjang MAN
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
- Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI).
Link & Cara Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022
Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 untuk jenjang MAN, MTSN, MIN terdiri dari tahap pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan madrasah, lapor diri (jika lulus), dan pemberkasan (jika lulus).
Proses pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan madrasah, hingga lapor diri di PPDB Madrasah DKI 2022 harus dilakukan secara online melalui link situs berikut ini:
Sementara itu, tata cara pendaftaran mulai dari pengajuan akun, pendaftaran hingga lapor diri di PPDB Madrasah DKI 2022 adalah sebagai berikut.
1. Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022
- Pengajuan akun pada 25 Mei hingga 6 Juni 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Pilih PPDB MIN, atau MTSN, atau MAN
- Klik tombol AJUAN AKUN
- Isi formulir online
- Unggah berkas persyaratan pengajuan akun
- Lakukan proses pengajuan akun hingga selesai
- Klik tombol CETAK AJUAN AKUN
- Lalu, cetak tanda bukti pengajuan akun (berisi Token/PIN)
- Lanjutkan dengan aktivasi Token/PIN.
2. Cara Aktivasi PIN/Token PPDB Madrasah DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Pilih jenjang MIN atau MTSN atau MAN
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik tombol "DAFTAR"
- Pilih "AKTIVASI"
- Masukkan nomor peserta dan Token/PIN
- Ganti Token/PIN dengan kata sandi baru (password)
- Lanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan madrasah.
3. Cara Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022
- Di tahap ini, peserta memilih madrasah tujuan
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Pilih jenjang MIN atau MTSN atau MAN
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik tombol "DAFTAR"
- Lalu, pilih "LOGIN"
- Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
- Password sesuai yang sebelumnya dibuat
- Pilih madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran.
4. Cara Lapor Diri di PPDB Madrasah DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Pilih jenjang MIN atau MTSN atau MAN
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik tombol login
- Login dengan input nomor peserta dan password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri.
5. Pemberkasan
Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:
- Tanda bukti lapor diri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
- Khusus jenjang MTSN, membawa Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
- Khusus jenjang MAN, membawa Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000.
Info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Iswara N Raditya