Menuju konten utama

PPATK Imbau Warga Tak Tergiur Investasi dengan Untung Cepat

Belajar dari kasus Binomo dan Quotex, Kepala PPATK minta masyarakat lebih cermat dan waspada dalam berinvestasi.

PPATK Imbau Warga Tak Tergiur Investasi dengan Untung Cepat
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengimbau seluruh masyarakat tidak tergiur dengan investasi menguntungkan dengan cara instan. Belajar dari kasus Binomo dan Quotex, masyarakat diminta agar lebih cermat dan waspada.

"Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas secara sedemikian menarik, sehingga itu melalaikan pihak publik atau masyarakat. Apalagi dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar biasa instan," kata Ivan dalam konferensi pers daring PPATK, di Jakarta, ditulis Jumat (11/3/2022).

Di balik keuntungan instan, para pelaku investasi bodong berkedok transaksi perdagangan sebetulnya tengah melakukan penipuan. Secara tidak sadar mereka mengambil uang lewat transaksi perdagangan tersebut.

"Sehingga pada saat terjadi kerugian yang dialami oleh publik itu bisa dianggap sebagai kerugian dari sebuah transaksi. Jadi ada upaya menjaga sifikasi transaksi tadi menjadi sebuah risiko yang harus diterima oleh publik," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, PPATK terus berupaya melindungi kepentingan publik agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. PPATK juga berharap publik lebih peduli dan waspada terkait adanya potensi penipuan serupa yang akan terjadi.

"PPATK terus bekerja emang ada indikasi upaya-upaya seperti ini akan muncul lagi dan temuan-temuan mengarah ke arah sana, tapi nanti di satu sisi mungkin yang paling penting adalah bagaimana kami mendukung dari teman-teman Bareskrim untuk terus berupaya melakukan penegakan hukum," jelasnya.

Kedua aplikasi binary option yaitu Binomo dan Quatex, telah menjadi sorotan. Ini setelah dua influencer sebagai affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara Doni disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto