Menuju konten utama

PP 12/2023 Terbit, Kepala Otorita: Percepat Pembangunan IKN

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, hingga fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

PP 12/2023 Terbit, Kepala Otorita: Percepat Pembangunan IKN
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono menuturkan, PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Bambang menuturkan terbitnya PP ini juga merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal. Kemudian untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Selanjutnya untuk pengawasan terdapat 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP Nomor 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Kemudian, PP Nomor 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

"Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP Nomor 12 tahun 2023,” kata dia.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin