Menuju konten utama

Polri Tegaskan Siap Bantu Pengejaran Miryam

Polri akan selalu membantu KPK, termasuk dalam pencarian Anggota Komisi II DPR RI itu.

Polri Tegaskan Siap Bantu Pengejaran Miryam
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP). Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan, pihaknya siap membantu pengejaran tersangka dugaan pemberian keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Syafruddin mengaku sudah menurunkan tim untuk membantu pengejaran.

"Sudah turun tim. Satgasnya sudah jalan," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (28/4/2017).

Syafruddin mengaku, permintaan tersebut sudah disampaikan kepadanya dari Ketua KPK Agus Rahardjo saat Musrembang beberapa waktu lalu.

Mantan Kalemdikpol Polri ini menegaskan, Polri akan selalu membantu KPK, termasuk dalam pencarian Anggota Komisi II DPR RI itu. Polri akan langsung bergerak begitu seseorang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO), demikian ungkapnya.

Penasihat hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan meragukan informasi bahwa kliennya masuk dalam (DPO).

"Saya tidak pernah mendapat pernyataan resmi dari KPK klien saya DPO," ujar Aga saat dihubungi Tirto, Jumat (28/4/2017).

Aga menambahkan, dirinya belum mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan dari KPK. Oleh karena itu, mereka tidak mendatangi pemeriksaan. Selain itu, dirinya selaku pengacara Miryam mengaku sudah mengajukan gugatan praperadilan.‎

Ia pun menegaskan bahwa kliennya tidak lari. Malah, dirinya mengaku secara blak-blakan kalau masih berada di Pulau Jawa. "Klien saya ada di daerah Jabodetabek,"‎ ujar Aga.

Kliennya pun tidak akan lari apabila dipanggil secara baik. Apalagi sampai saat ini, dirinya masih berkomunikasi dengan Miryam. Ia menilai, KPK-lah yang kurang berkoordinasi untuk masalah kasus Miryam. Ia menegaskan, politikus Partai Hanura itu pun siap hadir jika dipanggil dengan baik.

"Kami siap menghadirkan klien kami asal dipanggil dengan jelas dan diperhatikan hak-hak kami sebagai warga negara," ujar Aga.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari