Menuju konten utama

Polri Siap Kawal Petugas Pajak di Daerah Rawan

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan petugas manapun yang memiliki resiko besar diperbolehkan meminta pendampingan pada Kepolisian, terutama yang bertugas di wilayah-wilayah berisiko dan rawan.

Polri Siap Kawal Petugas Pajak di Daerah Rawan
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan petugas manapun yang memiliki resiko besar diperbolehkan meminta pendampingan pada Kepolisian, terutama yang bertugas di wilayah-wilayah berisiko dan rawan.

"Tugas manapun yang dianggap mengandung risiko, silakan minta bantuan pendampingan dari kepolisian dan kami siap melakukan pengawalan," kata Badrodin, Jakarta pada Rabu (13/4/2016).

Hal ini diungkapkan Badrodin terkait tewasnya dua orang pegawai pajak di Nias, Sumatera Utara, ketika hendak menagih pajak kepada pengusaha perkebunan karet.

Kapolri pun tidak membatasi nilai pajak yang ditagih untuk bisa mendapatkan pengawalan polisi, sehingga pengawalan bisa didapatkan untuk setiap tugas penagihan pajak yang berisiko.

Badrodin menambahkan pengawalan polisi terhadap tugas para pegawai pajak tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Sudah ada MoU antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan kepolisian," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (12/4/2016), terjadi kasus yang menyebabkan tewasnya dua petugas pajak, yaitu Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) saat sedang bertugas.

Kasus ini berawal dari Parado yang merupakan juru sita di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga dan Sozanolo, pegawai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunung Sitoli, mendatangi tempat usaha pelaku di Kepulauan Nias, Sumatera Utara untuk menagih tunggakan pajak pelaku sebesar Rp14 miliar.

Namun, keduanya tewas setelah terlibat pertengkaran dan akhirnya ditikam oleh pelaku yang bernama Agusman Lahagus Alias Ama Tety (45) di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5 Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumut.

"Tadinya kedua staf kami mau beri surat wajib pajak di daerah Sibolga. Karena tidak ada direktur dan pegawai di Sibolga, akhirnya keduanya menuju kebun karet di Nias," kata Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Ken mengatakan, kedua petugas pajak tersebut diantarkan ke kebun karet milik pelaku karena pelaku adalah pengusaha kebun karet.

"Nah di sana, staf kami dihakimi sendiri oleh pelaku," ujarnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini