Menuju konten utama

Polri Kaji Penambahan Lima Polres dalam Rencana Pemekaran Papua

Penambahan polres untuk menyesuaikan rencana pemekaran wilayah di Papua.

Polri Kaji Penambahan Lima Polres dalam Rencana Pemekaran Papua
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal memberikan keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin. ANTARA FOTO/Dyah Dwi

tirto.id - Mabes Polri akan mengkaji penambahan lima kepolisian resor (polres) baru dalam rencana pemekaran wilayah Papua. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (11/11/2019).

"Itu panjang prosesnya harus dikaji dulu berapa jumlah penduduk, berapa jumlah polisi di sana. Belum lagi sarana dan prasarana, lihat dahulu karakteristik daerah, disesuaikan. Potensi geografis mana yang dikedepankan," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan penambahan polres untuk menyesuaikan rencana pemekaran wilayah di Papua.

"Karena tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan pelayanan di setiap wilayah termasuk ada kabupaten/kota baru," ujarnya.

Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengklaim Mabes Polri sudah menyetujui pembentukan lima polres baru di Papua. Lima kabupaten yang akan segera memiliki polres yakni Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Nduga, Deiyai dan Kabupaten Yalimo.

"Keputusan tentang pembentukan polres sudah ada kemungkinan akan dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Waterpauw di Jayapura, Sabtu (9/11/2019), seperti dikutip dari Antara.

Pembentukan polres itu merupakan usulan dari Polda Papua dengan berbagai pertimbangan, salah satunya masalah keamanan. Polda Papua juga mengusulkan peningkatan status polres guna menyejajarkan dengan TNI AD, namun yang diterima dan ditingkatkan statusnya adalah Polres Jayapura Kota.

Mantan Kapolri Tito Karnavian yang saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju bergerak cepat dalam pemekaran wilayah Papua tersebut.

Tito bahkan menyebut pemekaran wilayah Papua karena faktor situasional dan berdasarkan data intelijen. Menurutnya, ideal ada tiga provinsi lagi di Papua. Namun, anggaran yang terbatas membuat pemerintah pusat hanya bisa menyetujui penambahan dua provinsi.

Dua calon provinsi baru itu adalah Papua Selatan (Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke) dan Papua Pegunungan Tengah (mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago).

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan