Menuju konten utama

Polri Akan Panggil Akun Penyebar Surat Suara Tercoblos Pekan Depan

Polri akan memanggil secepatnya para pemilik akun yang ikut menyebarkan berita bohong tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Polri Akan Panggil Akun Penyebar Surat Suara Tercoblos Pekan Depan
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) tiba di Gedung Mina Bahari untuk melapor ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Kamis (3/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kepolisian berencana memanggil pemilik akun yang terlibat dalam penyebaran berita bohong tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Isu tersebut diketahui berasal dari pesan suara yang beredar di aplikasi Whatsapp pada Rabu (2/1) siang.

“Pemanggilan dilakukan secepatnya, direncanakan pekan depan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Jumat (4/1/2019).

Namun, Dedi belum bisa memberitahu berapa jumlah akun penyebar hoaks yang teridentifikasi, lantaran masih menunggu kabar dari Bareskrim Polri. Saat pemeriksaan nanti, katanya, kepolisian juga akan menyertakan ahli.

“Ya, saksi ahli akan dipanggil yaitu saksi ahli ITE, bahasa dan pidana,” tambah Dedi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ihwal surat suara tercoblos, Rabu (3/1/2019).

Alasan pelaporan karena Andi Arief turut menyebarkan informasi hoaks itu di akun Twitter miliknya. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menduga Andi Arief mendapatkan isu tersebut dari grup WhatsApp.

"Kami minta kepolisian agar periksa setiap grup Whatsapp yang Andi Arief menjadi anggotanya. Sehingga kepolisian bisa cepat melacak penyebar berita bohong itu," ucap Ade di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, usai laporan, kemarin.

Ade menyatakan jika Andi Arief mendapatkan informasi hoaks dari grup WhatsApp, maka polisi harus bisa membuktikan siapa yang menjadi sumber isu tersebut. Ia yakin dan percaya dengan teknologi Polri untuk mencari tahu sumber informasi bohong itu.

“Karena ini masalah nasional kami minta secepatnya (rampung), ini mengganggu stabilitas demokrasi,” kata Ade.

Penyebaran kabar bohong ini, lanjut dia, juga bertujuan untuk mengganggu kredibilitas, integritas dan legitimasi pemilu mendatang. Laporan terhadap Andi Arief teregistrasi dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno